Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Organisasi profesi adalah organisasi yang terdiri dari para praktisi yang menetapkan diri sebagai ahli yang mampu dan bergabung bersama melaksanakan fungsi sosial yang tidak dapat dilakukan sendiri2 serta merupakan asosiasi yang bersifat sukarela. Tujuan dibentuknya suatu Organisasi Profesi secara umum adalah untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang kokoh diantaranya anggotanya, peningkatan mutu dan kesejahteraan anggotanya disertai peninkatan mutu pelayanan, serta terjalinnya hubungan kerjasama yang baik dengan organisasi profesi lain.
Satu contoh Organisasi profesi di Indonesia adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Yaitu perhimpunan seluruh perawat indonesia, yang didirikan pada Tanggal 17 Maret 1974. Kebulatan tekad spirit yang sama dicetuskan oleh perintis perawat bahwa tenaga keperawatan harus berada pada wadah / organisasi nasional (fusi dan federasi). Sebagai fusi dari beberapa organisasi yang ada sebelumnya, PPNI mengalami beberapa kali perubahan baik dalam bentuknya maupun namanya. Embrio PPNI adalah Perkumpulan Kaum Velpleger Boemibatera (PKVB) yang didirikan pada tahun 1921. Pada saat itu profesi perawat sangat dihormati oleh masyarakat berkenaan dengan tugas mulia yang dilaksanakan dalam merawat orang sakit. Lahirnya Sumpah Pemuda tahun 1928 mendorong perubahan nama PKVB menjadi Perkumpulan Kaum Velpleger Indonesia (PKVI). Pergantian kata Boemibatera menjadi Indonesia pada PKVI bertahan hingga tahun 1942. Pada masa penjajahan Jepang perkembangan keperawatan di Indonesia mengalami kemunduran dan merupakan zaman kegelapan bagi bagi keperawatan Indonesia. Pelayanan keperawatan dikerjakan oleh orang yang tidak memahami ilmu keperawatan, demikian pula organisasi profesi tidak jelas keberadaannya.
Bersama dengan Proklamasi 17 Agusutus 1945, tumbuh Organisasi Profesi Keperawatan. Setidaknya ada tiga organisasi profesi antara tahun 1945 – 1954 yaitu Persatuan Djuru Kesehatan Indonesia (PDKI), Persatuan Djuru Rawat Islam (PENJURAIS) dan Serikat Buruh Kesehatan (SBK). Pada tahun 1951 terjadi pembaharuan organisasi profesi keperawatan yaitu terjadi fusi organisasi profesi yang ada menjadi Persatuan Djuru Kesehatan Indonesia (PDKI). sebagai upaya konsolidasi organisasi profesi tanpa mengikutsertakan Serikat Buruh Kesehatan (SBK) karena terlibat dengan pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI)
Dalam kurun waktu 1951 – 1958 diadakan Kongres di Bandung dengan mengubah nama PDKI menjadi Persatuan Pegawai Dalam Kesehatan Indonesia (PPDKI) dengan keanggotaan bukan dari perawat saja. Demikian pula pada tahun 1959 – 1974, terjadi pengelompokan organisasi keperawatan kecuali Serikat Buruh Kesehatan (SBK) bergabung menjadi satu organisasi Profesi tingkat Nasional dengan nama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Nama inilah yang resmi dipakai sebagai nama Organisasi Profesi Keperawatan di Indonesia hingga saat ini.
Semua organisasi dan institusi resmi,harus memiliki tujuan . Tujuan ini digunakan sebagai dasar pencapaian yang ingin dicapai setelah organisasi atau institusi tersebut berdiri. Organisasi profesi ini memiliki tujuan diantaranya,
• Membina dan mengembangkan organisasi profesi keperawatan, antara lain persatuan dan kesatuan, kerjasama dengan pihak lain dan pembinaan manajemen organisasi.
• Membina, mengembangkan, dan mengawasi mutu pendidikan keperawatan di Indonesia
• Membina, mengembangkan dan mengawasi mutu pelayanan keperawatan di Indonesia
• Membina dan mengembangkan IPTEK keperawatan di Indonesia
• Membina dan mengupayakan kesejahteraan anggota
Perawat sering kali dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Yang tentu saja tingkat popularitasnya kalah dengan dokter. Padahal, menurut kami justru para perawat lah yang berperan sangat penting dalam kesembuhan pasien dalam konteks rumah sakit. Dokter sebagai penganalisa penyakit dan memberikan obat kepada pasien sesuai dengan penyakit dan dosisnya. Perawat yang sering kali berperan ketika berada dilapangan. Pekerjaan dimulai dari hal yang kecil sampe hal yang besar juga dikerjakan oleh perawat.
Sebagai perawat yang profesional, perawat tersebut harus berdedikasi terhadap profesinya. Untuk itu, dibutuhkanlah kode etik suatu profesi. Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan. Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.
Fungsi Kode Etik Perawat
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut:
1. Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat
2. Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etikal
3. Kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan
4. Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi
Kode etik keperawatan Indonesia :
1. Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat
a. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggungjawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
a. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggungjawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
b. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
c. Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.Tanggungjawab terhadap tugas
d. Perawat senantiasa menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
2. Tanggungjawab terhadap tugas
a. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
b. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
c. Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
d. Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
e. Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
3. Tanggungjawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
a. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
b. Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
4. Tanggungjawab terhadap profesi keperawatan
a. Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
b. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
c. Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
d. Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
5. Tanggungjawab terhadap pemerintah, bangsa dan negara
a. Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
b. Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.\
Menurut ketentuan UU praktek keperawatan, setiap perawat boleh membuka praktek sendiri dengan syarat sepertu telah menempuh pendidikan keperawatan dan spesialis. Untuk membuka praktek, perawat membutuhkan SIPP yaitu Surat Izin Praktek Perawat. Ketika masih siswa/mahasiswa maka instansi pendidikan yang memberikan perlindungan hukum ketika melakukan tugas keperawatan. Saat wisuda mengucapkan sumpah sebagai langkah awal menerima aturan permainan dalam praktek keperawatan. Sepanjang tidak menyimpang dari sumpah, tidak akan mendapat sanksi, sekalipun pelanggaran sumpah, maka resiko sanksi moral sebagai penderitaan awal. Tindak lanjutnya, sumpah dikuatkan dengan kode etik dan etika keperawatan dan seterusnya dikuatkan lagi dengan peraturan pemerintah sebagai hukum tertulis. Dalam Peraturan pemerintah (PP) biasanya tersirat/tersurat tentang sanksi hukum.Sebagai contoh PP no. 10 tahun 1966 mengenai wajib simpan rahasia kedokteran, dimana langsung atau tidak langsung perawat akan terlibat di dalamnya.
Berbagai aturan pedoman kerja dan petunjuk mewarnai perilaku praktek keperawatan dengan prinsif tidak menyimpang apalagi melanggar aturan tertulis tersebut. Karena tenaga kesehatan akan kena sanksi disiplin yang ada pada Undang-Undang Kesehatan (UU No. 23 th 1992) yang secara terinci operasionalnya akan ada keputusan Presiden (ps 54 ayat 1,2,3).
Berbagai aturan pedoman kerja dan petunjuk mewarnai perilaku praktek keperawatan dengan prinsif tidak menyimpang apalagi melanggar aturan tertulis tersebut. Karena tenaga kesehatan akan kena sanksi disiplin yang ada pada Undang-Undang Kesehatan (UU No. 23 th 1992) yang secara terinci operasionalnya akan ada keputusan Presiden (ps 54 ayat 1,2,3).
Pada UU praktek keperawatan juga di sampaikan sanksi – sanksi baik secara administrasi maupun secara pidana. Diantaranya apabila ada pelanggaran terhadap kode etik dari skala ringan sampai skala berat. Untuk pelanggaran kode etik skala ringan, maka diadakan pencabutan SIPP sementara. Dan tingkat lamaya pencabutan SIPP ditentukan sesuai dengan skalanya.
Untuk pelanggaran pidana, seperti dengan sengaja berperilaku layaknya seorang perawat yang memiliki SIPP, akan dikenakan denda sebesar Rp. 75.000.000. UU Praktek keperawatan juga mencakupi peraturan perawat asing yang mebuka praktek di Indonesia. Sebelum mereka di perbolehkan untuk terjun di masyarakat, para perawat dari luar negeri di bimibng dan kemudian di evaluasi cara kerjanya. Tercantum pula sanksi yang dikenakan pada perawat asing yang membuka praktek tanpa izin.
Sanksi – sanksi ini menurut kami sudah cukup baik. Perlunya sanksi terhadap pelanggar dibuat supaya pelanggar tidak lagi mengulangi kesalahannya. Tetapi, kami kurang setuju dengan tindak pidana denda sebesar itu.
Contoh kasus, perawat yang ada di desa – desa tertinggal, yang kebanyakan dari mereka hanya belajar dari pengalaman dan pengamatan mengenai dunia perawat. Dan masyarakat setempat juga sering meminta tolong kepadanya layaknya seorang perawat apabila ada yang sakit. Mungkin untuk kasus seperti ini, para dewan PPNI, memberikan kebebasan hukum kepada mereka. Atau mungkin dapat memberikan bantuan berupa pendidikan keperawatan.
Kasus lain ketika salah satu dari kami ada yang dirawat dirumah sakit. Sebenarnya, pelayanan di Rumah Sakit itu cukup memuaskan yang notaben dari RS nya merupakan RS yang memberikan fasilitas gratis bagi anggota keluarga POLRI yang terdaftar. Tetapi, satu hal yang menarik ketika tifani hendak pulang kerumah. Sudah menjadi tradisi bagi perawat – perawat di sana untuk diberikan tip dari pasien. Setelah kami mendengar ceritanya, kami berdiskusi apakah itu sudah melanggar kode etik profesi .
Secara garis besar dari kode etik profesi tersebut adalah pengabdian kepada masyarakat dengan tulus serta profesional. Untuk kasus seperti diatas, menurut kami sudah sedikit melanggar kode etik profesi dari perawat. Karena secara tidak langsung, perawat tersebut meminta timbal balik terhadapa apa yang mereka kerjakan. Mereka menganggap perawat adalah sebuah pekerjaan yang menghasilkan keuntungan secara financial, bukan sebagai sebuah profesi yang dijalankan dengan profesional dan pemberian pelayanan yang terbaik. Itulah masalah yang sebagian besar menimpa para profesionalis sekarang. Antara profesional , kebutuhan pribadi dan desakan ekonomi.